TEMPO/Melgi AnggiaTEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mulai memberlakukan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, Ridzki menekankan, sejatinya cancelation fee atau denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang pun akan diganjar pinalti. Dalam kebijakan anyar ini, Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda.
Source: Koran Tempo June 18, 2019 01:04 UTC