KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengadakan sosialisasi aturan International Mobile Equipment Identity ( IMEI) di Batam, Selasa (3/12/2019). Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12/2019), acara ini dihadiri oleh para pelaku industri telekomunikasi, distributor, operator telekomunikasi, dan dari dinas-dinas pemerintahan di Kota Batam. Diselenggarakan di Harbour Bay, sosialisasi ini dalam rangka pra-implementasi kebijakan IMEI pada 18 April 2020. Baca juga: Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga KementerianHal itu menyebabkan kerugian besar yang dialami oleh negara, produsen, hingga pengguna produk itu sendiri. Penerapan regulasi IMEI ini menjadi salah satu bentuk upaya negara melawan perangkat telekomunikasi ilegal yang ada.
Source: Kompas December 04, 2019 10:52 UTC