LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Warga Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (17/1/2017) menangkap seorang pria berinisial P (26) asal Desa Lueng Baro, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireuen, Aceh. Pasalnya, pelaku membawa sepeda motor temannya, M Yusuf (34) warga Desa Batu Phat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe selama empat bulan. Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani menyebutkan, pelaku ditangkap warga di salah satu warung kopi di Simpang Line Pipa, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. “Awalnya pelaku meminjam sepeda motor ke M Yusuf, mereka berteman. Ini kasus penggelapan sepeda motor,” ujarnya.
Source: Kompas January 17, 2017 23:08 UTC