Bawa Kendaraan, 250 Pelajar di Purwakarta Dapat Surat Peringatan[JAKARTA] Sebanyak 250 pelajar di Purwakarta mendapat surat peringatan pertama atau SP I dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jumat (19/8). Ratusan pelajar tersebut mendapat surat peringatan setelah ditilang pihak kepolisian karena mengendarai kendaraan bermotor dan melanggar Surat Edaran Nomor 024/1737/Disdikpora mengenai larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa. Dengan demikian, dalam sehari terdapat rata-rata 25 pelajar yang terkena tilang. Ditegaskan, Dedi, penilangan dan surat peringatan yang diberikan kepada ratusan pelajar tersebut merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam mengimplementasikan Surat Edaran mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor yang telah ditandatanganinya. Dengan demikian, tidak ada lagi pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor kembali baik di dalam maupun di luar jam pelajaran sekolah.
Source: Suara Pembaruan August 19, 2016 12:45 UTC