Spanduk dan baliho dimana-mana padahal penetapan pasangan calon saja belum. REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meminta KPU provinsi dan kabupaten serta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terkait maraknya baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada 2018. Padahal penetapan pasangan calon saja belum," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bali I Ketut Sunadra, di Denpasar, Ahad (4/2). Meskipun saat ini bukan menjadi ranah langsung pihak pengawas karena belum mulainya tahapan penetapan pasangan calon, Bawaslu Bali mengharapkan hal tersebut hendaknya menjadi catatan bagi KPU maupun pemerintah daerah setempat. Sesuai jadwal yang disampaikan KPU Provinsi Bali, tahapan penetapan pasangan calon, akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018.
Source: Republika February 04, 2018 01:30 UTC