REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan potensi pelanggaran aturan di kegiatan bakti sosial (baksos) yang dilakukan tim sukses pasangan calon di Pilkada DKI. Anggota Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan baksos yang dilakukan tim sukses selama masa kampanye tidak masalah bila dilakukan sesuai aturan. Kalau yang diberikan barang itu berupa bahan kampanye, itu tidak melanggar. "Kalau kampanye boleh saja melakukan baksos, itu metode dalam kampanye, yang tidak boleh politik uang atau memberi barang di luar bahan kampanye," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (25/3). Jufri mengingatkan kepada tim sukses kedua pasangan calon di Pilkada DKI, Bawaslu DKI tidak melarang selama masa kampanye ini melakukan baksos.
Source: Republika March 25, 2017 09:11 UTC