JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengimbau agar relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta segera didaftarkan. "Bawaslu mengingatkan, relawan-relawan itu kalau (bakal) pasangan calon hari ini ditetapkan sebagai pasangan calon, relawan itu harus didaftarkan segera paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016). Dengan didaftarkannya relawan, Mimah menyebut pasangan cagub-cawagub harus mengetahui semua aktivitas para relawannya. "Itu kan tim relawan yang membagikan, nanti kalau ditanya jangan bilang enggak tahu kalau sudah ditetapkan karena tim relawannya itu harus didaftarkan ke KPU," ucap Mimah. Namun, Bawaslu DKI belum bisa memberikan sanksi karena KPU DKI belum menatapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan.
Source: Kompas October 24, 2016 04:28 UTC