Bawaslu Duga Gibran Langgar Larangan Kampanye Karena Gelar Pertemuan dengan Kepala Desa di MalukuAmbon (Riaunews.com) – Pada Senin (8/1/2024) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kampanye calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah melanggar aturan. Dalam kampanye tersebut, Gibran diduga melanggar larangan dengan melakukan pertemuan langsung bersama kepala desa. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, mengatakan pihaknya menemukan cawapres nomor urut dua itu bertemu dengan kepala desa di hotel yang ada di Maluku. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Maluku, sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Bel hotel Ambon. Untuk diketahui, keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan kali ini saja terjadi.
Source: Koran Tempo January 12, 2024 07:21 UTC