Gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk kebebasan berekspresi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan bentuk kampanye hitam. Gerakan tersebut tetap boleh dilakukan hingga masa kampanye mendatang. Bagja juga menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden juga tetap boleh dilakukan meski diinisiasi oleh parpol atau tokoh parpol. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden memang bertujuan kampanye maka hal tersebut melanggar etika kampanye Pemilu.
Source: Republika April 10, 2018 12:19 UTC