Semarang - Sebanyak 19 kepala desa (kades) dan satu camat di Jawa Tengah diduga melakukan pelanggaran pilkada dengan mendukung cagub tertentu. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, para kepala desa tersebut melanggar karena mendatangi deklarasi dukungan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), kades dan perangkat desa melakukan tindakan merugikan salah satu palson," kata kepada SP, Senin (5/3)Dia mengatakan, kasus tersebut ditemukan di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kudus. "Di Kabupaten Kudus ditemukan 1 camat dan lima kades, sedangkan di Purworejo ada 14 kades yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Ana. Ana mengatakan, sanksi bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara dan atau denda.
Source: Suara Pembaruan March 05, 2018 03:11 UTC