Bawaslu: Jika Gugatan Sengketa Proses Ditolak, Parpol Bisa Banding - News Summed Up

Bawaslu: Jika Gugatan Sengketa Proses Ditolak, Parpol Bisa Banding


HappyInspireConfuseSadBaca juga: Bawaslu dan MGN Kolaborasi Berantas Hoaks pada Pemilu 2024(END)Jakarta: Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) akan memutuskan hasil sengketa proses pemilihan umum (pemilu) yang diajukan oleh lima partai politik (parpol), Jumat, 4 Oktober 2022. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan terbuka upaya hukum banding bagi partai politik yang gugatannya ditolak oleh Bawaslu. Tercatat sebanyak 40 parpol telah mendaftar sebagai partisipan pemilihan umum (Pemilu) 2024 Lalu, sebanyak 24 parpol dinyatakan dokumen lengkap dan lulus berkas pendaftaran oleh KPU RI pada Agustus 2022 lalu. Dari total 24 parpol tersebut, ada 18 parpol telah dinyatakan lolos. Menurut Bagja rapat permusyawaratan hakim diperlukan sebab masih ada berkas-berkas yang perlu diperiksa kembali.


Source: Media Indonesia November 03, 2022 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */