Bawaslu Lampung Mendiskualifikasi, Tim Eva-Deddy Menggugat ke MA - News Summed Up

Bawaslu Lampung Mendiskualifikasi, Tim Eva-Deddy Menggugat ke MA


TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atau Eva-Deddy menggungat ke Mahkamah Agung terkait putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada Lampung 2020. Tim Eva-Deddy menjelaskan gugatan mereka atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung belum teregistrasi atau terdaftar dikarenakan Mahkamah Agung (MA) sedang menjalani work from home (WFH). Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428. Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada 2020. Baca: Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy di Pilkada Lampung, Dua Kubu Siapkan Langkah


Source: Koran Tempo January 18, 2021 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */