REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupaten Lampung Selatan Hipni-Melin Maryani Wijaya (Himel), Ahad (4/10). Bawaslu meminta KPU Lampung Selatan mencabut keputusan dan menetapkan bapaslon Himel. “Memutuskan dan mengabulkan semua gugatan pemohon,” kata Ketua Majelis Sidang Gugatan Pemohon yang juga Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi. Menurut dia, Bawaslu memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan surat keputusan penetapan bapaslon Himel menjadi paslon pilkada Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Dalam SK KPU Lampung Selatan Nomor 60/HK.031-Kpt/1801/KPU-Kab/IX2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, memutuskan bapaslon Hipni-Melin Maryani Wijaya gagal melanjutkan pilkada Lampung Selatan.
Source: Republika October 04, 2020 12:45 UTC