TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa Pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baca: Said Aqil Siradj Berharap PBB Bisa Ikut Pemilu 2019Berdasarkan hasil sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu malam ini, menurut Fritz, pihaknya memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bawaslu kemudian melakukan mediasi antara PBB dan KPU pada Jumat, 23 Februari dan Sabtu 24 FebruarI 2018. KPU dan PBB telah menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini yang memenangkan gugatan PBB.
Source: Koran Tempo March 04, 2018 15:11 UTC