Lembaga yang diketuai oleh Abhan itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberhentikan sementara pemungutan suara di seluruh wilayah Malaysia. Pernyataan ini diungkapkan salah satu komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar ketika ditanya adanya kertas surat suara yang telah tercoblos. Adapun pemungutan suara Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia itu baru akan dimulai pada Minggu (14/4). “Kami akan meminta KPU untuk menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sampai semua jelas,” kata Fritz kepada wartawan, Kamis (11/4). Termasuk juga usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta memberhentikan sementara pemungutan suara WNI di Malaysia yang direcanakan pada Minggu (14/4) mendatang.
Source: Jawa Pos April 11, 2019 09:00 UTC