Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran - News Summed Up

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono. Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,Rabu (15/11), Bawaslu membacakan putusan atas 10 laporan dari sembilan parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan," tambah Abhan.


Source: Republika November 15, 2017 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */