REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak efektif dalam memudahkan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Abhan menuturkan, penggunaan sipol tetap membuat petugas pendaftaran peserta Pemilu bekerja dua kali. Menurut Abhan, sipol sebaiknya bukan dijadikan satu-satunya syarat bagi parpol sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. Usulan ini, dia mengatakan, merupakan upaya untuk mencegah terjadinya potensi persoalan sengketa pemilu akibat pengisian sipol. Karena itu, Bawaslu memberi saran pengisian sipol secara manual.
Source: Republika October 09, 2017 13:30 UTC