Bawaslu Tegaskan, Ucapan “Goblok” oleh Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu - News Summed Up

Bawaslu Tegaskan, Ucapan “Goblok” oleh Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu


JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang tak mampu mengendalikan emosinya dalam debat putaran ketiga, Minggu (7/1/2024) lalu, memunculkan reaksi dari Bawaslu. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ucapan “goblok” yang dilontarkan oleh Prabowo Subianto, dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan soal ucapan Prabowo itu di Bawaslu.


Source: Koran Tempo January 10, 2024 23:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */