Ratna mengatakan, Bawaslu provinsi yang menangani kasus dugaan pelanggaran masih memprosesnya secara normal tidak online. Ratna memaparkan, data per 27 Maret 2020, Bawaslu telah memeriksa 475 dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Dugaan pelanggaran berupa temuan sebanyak 491 kasus dan laporan dari masyarakat sebanyak 84 kasus. Berdasarkan jenis pelanggarannya terdapat empat jenis yakni dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 139 kasus, pidana sebanyak dua kasus, kode etik 16 kasus, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 318 kasus. Sementara, Bawaslu telah memeriksa 345 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dari seluruh Indonesia yang menggelar pilkada.
Source: Republika April 01, 2020 05:15 UTC