JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI berkomitmen mengutamakan hak konstitusional calon peserta pemilu dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi. "Namun prinsip dasar, peraturan teknis tidak boleh mengalahkan peraturan yang bersifat umum, yaitu Undang-Undang, karena konsep-konsep dasar perlindungan hak asasi calon peserta pemilu itu kan ada di dalam Undang-Undang," papar dia. Sipol ini berkaitan dengan prosedur dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Oleh karena itu, menurut Ratna, Sipol seharusnya bisa menjamin dua hal, yaitu soal legalitas hukum serta hak konstitusional calon peserta pemilu. "Kami masih melakukan langkah-langkah lain dalam rangka perlindungan konstitusional dan memberikan pelayanan kepada calon peserta pemilu yang merasa dirugikan melalui penanganan pelanggaran," kata Retno.
Source: Kompas October 24, 2017 16:07 UTC