REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang dinilai bermasalah. Kedua lokasi tersebut berada di TPS 9 Bunulrejo, Blimbing dan TPS 14 Penanggungan, Klojen. Komisioner Bawaslu Kota Malang Bagian Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, TPS 9 Bunulrejo dianggap telah melakukan kesalahan pada pemilih pindah pilih. Menurut Rustam, kesalahan yang dilakukan KPPS terkait jelas masuk ke dalam pelanggaran UU Pemilu Tahun 2017 Nomor 7 Pasal 372. Bawaslu Kota Malang akan merekomendasikan agar dua TPS tersebut melakukan PSU.
Source: Republika April 19, 2019 14:26 UTC