Aplikasi tersebut merupakan aplikasi informasi perkara dan denda tilang. Sehingga, bagi masyarakat yang terkena tilang tidak harus menghadapi proses persidangan lagi. Masyarakat yang ditilang dapat melihat papan pengumuman yang ada. Setelah itu, pihak yang ditilang akan membayar denda ke bank dan mendapat tanda bukti pembayaran. Nah, bagi masyarakat yang tidak menggunakan android, tidak perlu khawatir.
Source: Jawa Pos May 25, 2017 04:41 UTC