Nikah terpadu digelar di Kepulauan Mentawai karena di sana banyak mualaf. REPUBLIKA.CO.ID, SIBERUT -- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Semen Padang membantu melegalkan pernikahan 201 pasangan suami-istri di Kepulauan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Sidang itsbat nikah terpadu 2018 untuk melegalkan pasangan suami-istri digelar di Masjid Alfalah, Jalan Raya Sikabaluan-Pokai, Siberut Utara pada 26-27 April 2018. Faisal menerangkan, setelah pasangan suami-istri mengikuti sidang itsbat, mereka diberi buku nikah oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Mentawai. Sidang itsbat nikah terpadu digelar di Kepulauan Mentawai karena di sana banyak mualaf dan umat Islam yang menikah secara siri.
Source: Republika May 01, 2018 03:22 UTC