REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berharap realisasi pengelolaan zakat dengan pajak. Baznas menginginkan zakat menjadi pengurang pajak langsung, dibandingkan sebagai pengurang pendapatan kena pajak yang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2017. Irfan menjelaskan, apabila pajak dijadikan pengurangan pajak secara langsung, maka bukti pembayaran pajak dapat dilampirkan dengan bukti setor pajak saat pembayaran pajak penghasilan. Pertama, apabila disamakan dengan pajak berarti wajib bukan dari sisi agama tapi dari sisi negara. Namun berbeda Dengan zakat yang hanya bisa disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat.
Source: Republika August 24, 2017 14:26 UTC