REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kenaikan harga emas yang massif mendorong wacana untuk mengubah acuan nisab zakat penghasilan yang awalnya setara dengan 85 gram emas 24 karat per tahun. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas aturan baru yang menetapkan nisab zakat penghasilan berdasarkan harga emas 14 karat, menggantikan emas 24 karat. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, perubahan acuan nisab zakat penghasilan sedang dalam kajian di MUI. "Nisab zakat penghasilan bisa menggunakan nisab zakat emas, zakat perak dan zakat pertanian, tapi perlu alasan yang tepat untuk mengalihkan hal tersebut," kata Kiai Huda kepada Republika, Kamis (5/2/2026)Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, surat permohonan dari Baznas untuk mengubah acuan nisab zakat penghasilan yang awalnya setara dengan 85 gram emas 24 karat per tahun sudah masuk ke MUI. "Surat permohonan dari Baznas sudah masuk, sedang didalami Komisi Fatwa MUI," ujar Kiai Niam.
Source: Republika February 05, 2026 17:17 UTC