REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses cuci darah akibat status kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) diputus secara mendadak. Ketika akses itu terhenti, nyawa pasien yang dipertaruhkan,” kata Sekretaris Jenderal HIFDI dr Putro S Muhammad saat dihubungi Republika, Kamis (5/2/2026). Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menghentikan layanan kesehatan esensial, terutama bagi pasien penyakit kronis dan kondisi gawat darurat. HIFDI merekomendasikan kepada Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan agar menjamin layanan kesehatan tetap berjalan bagi pasien penyakit kronis, meskipun status PBI sedang dalam proses pembaruan data. Lalu menerapkan mekanisme aktivasi sementara atau skema darurat agar pasien cuci darah tidak kehilangan akses layanan.
Source: Republika February 06, 2026 01:26 UTC