REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –– Sepanjang Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi Rp 800 miliar lebih. Menurut Deni, TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai di mana para pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk. “Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar lima hari kerja,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/7). Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yaitu sepuluh hari sebagaimana Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercatat ada 10 perusahaan yang diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.
Source: Republika July 16, 2016 20:37 UTC