INFO NASIONAL - Bersama dengan pimpinan semua instansi di perbatasan dan ketua adat dayak masyarakat Entikong, Bea Cukai Entikong memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan kemasan, pada Selasa, 10 Oktober 2017. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Entikong berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 372 juta. “Selain itu, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dari rokok ilegal sangat besar karena dikhawatirkan bahan-bahan pembuatnya mengandung bahan berbahaya," ucapnya. Dengan tidak membeli produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, kata Souvenir, masyarakat telah mendukung pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara. Untuk partisipasi aktif, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal masih beredar di pasaran.
Source: Koran Tempo October 12, 2017 00:56 UTC