KPPBC Tipe Pratama Tegal memusnahkan sebanyak 1.421 botol miras, 10.560 rokok ilegal, dan 6.000 gram tembakau iris ilegal, serta barang-barang lainnya. ANTARA/Oky LukmansyahTEMPO.CO, Makassar - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi bersama Komisi XI DPR RI memusnahkan 8 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp 3,8 miliar, hasil dari penindakan pada Desember 2016. "Selain rokok, kita juga memusnahkan beberapa barang seperti sex toys, panah, dan peredam senjata api," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Azhar Rasyidi, Kamis 19 Januari 2017. Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya menjelaskan bahwa mayoritas rokok ilegal yang masuk melalui jalur pelabuhan Makassar dan Kota Parepare Sulawesi Selatan berasal dari Surabaya. Olehnya itu, ia mengimbau agar Bea Cukai harus bekerja lebih ekstra lagi dalam melakukan tindakan perdaran rokok ilegal.
Source: Koran Tempo January 19, 2017 16:02 UTC