Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:45 WIBFerry Irawan bebas dari penjara karena kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, Kamis (17/7/2023) (Sumber: Tribunnews)JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan kliennya ingin memulai hidup baru usai bebas dari penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Baca Juga: Venna Melinda Resmi Bercerai, Ferry Irawan Wajib Beri Nafkah Rp30 Juta di Masa Iddah“Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua. Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023. Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna MelindaSaat itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Usai kasus KDRT, Ferry Irawan dan Venna Melinda pun sama-sama melayangkan gugatan cerai.
Source: Kompas August 18, 2023 15:09 UTC