Beda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat - News Summed Up

Beda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat


KOMUNIKA ONLINETEMPO.CO, Martapura - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq mengaku kesulitan menetapkan hutan adat atau tanah ulayat. Menurut Hanif, syarat utama penetapan hutan adat adalah tanah harus milik komunal masyarakat adat, bukan kepemilikan pribadi walaupun sudah bermukim turun-temurun. Jadi ketika tanah itu sudah digunakan si A, orang akan mengingat tanah itu selamanya milik si A. Di antaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan kemitraan, dan hutan tanaman rakyat yang bermuara terhadap kesejahteraan masyarakat adat. Kalau memang hutan adat enggak ada, jangan diada-adakan.”Hanif mengklaim strategi ini solusi jitu di tengah upaya masyarakat adat Dayak Meratus yang menuntut pengakuan hutan adat.


Source: Koran Tempo March 25, 2017 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */