TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga tersangka pelaku begal jenis pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiganya disebutkan biasa menggunakan modus mengancam dan melukai korbannya pada bagian pipi dan telinga menggunakan senjata tajam. Tapi juga telepon genggam, 150 bungkus rokok, hingga sebuah sepeda motor. Polres Jakarta Selatan menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam jenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor biru. Atas perbuatannya, para tersangka begal itu dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Source: Koran Tempo July 23, 2019 15:08 UTC