youtube.comTEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif pembunuhan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. "Keduanya disebut selalu menjelek-jelekkan Padepokan Dimas Kanjeng," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Z, Kamis, 29 September 2016. Bila tidak dilakukan pembunuhan, lanjut dia, penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan terbongkar. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Source: Koran Tempo September 29, 2016 23:15 UTC