TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sianitar Burhanudin dibanjiri kritik setelah menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan Semanggi I bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Anam, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat. "Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya. Tragedi Semanggi I terjadi di seputar Sidang Istimewa MPR pada 11-13 November 1998. Adapun tragedi Semanggi II terjadi pada September 1999.
Source: Koran Tempo January 18, 2020 06:45 UTC