Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kedua tersangka menunjuk beberapa sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek fiktif dimana dana proyek dipakai untuk menguntungkan diri sendiri. Modus operandinya kata Agus, yakni tersangka menunjuk sub kontraktor untuk beberapa proyek yang sebetulnya sudah dilaksanakan pekerjaannya oleh perusahaan lain. Adapun beberap[ daftar proyek tersebut antara lain, proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara; Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat dan Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta. Berikutnya Proyek PLTA Genyem, Papua; Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat; Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta; Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten; Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta. Selanjutnya, Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali dan Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Source: Jawa Pos December 17, 2018 12:33 UTC