TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan modus dalam kasus suap pajak di Kementerian Keuangan yang tengah disidik lembaganya adalah cara yang umum dilakukan dalam perkara serupa. Dia bilang, sebuah wajib pajak diduga memberikan uang kepada petugas pemeriksa pajak agar nilai pajak yang harus dibayarkan berkurang. Untuk 2016 jumlah kurang bayar pajak perusahaan ini diduga sebesar Rp 91 miliar. "Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex. Kemenkeu telah menjadwalkan konferensi pers daring mengenai pengusutan kasus dugaan suap pajak ini pada pukul 13.00 WIB.
Source: Koran Tempo March 03, 2021 05:03 UTC