ANTARA/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari janji Rp 11 miliar agar Robin dapat menghentikan penanganan sejumlah kasus. Sebab, dalam sidang, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pernah menyebut Azis meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu. Dalam kasus Tanjungbalai, Azis disebut berperan mengenalkan Robin sebagai orang yang bisa mengatur perkara kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam petikan dakwaan KPK, Rita disebut menyerahkan duit Rp 5 miliar ke Robin dan pengacara yang juga ditetapkan menjadi tersangka, Maskur Husain.
Source: Koran Tempo September 09, 2021 06:56 UTC