JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Sengketa dan konflik tanah ini mayoritas merupakan tanah dengan status Hal Guna Usaha (HGU). Untuk itu dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi memastikan, pihaknya sudah memetakan kriteria untuk mengetahui statusnya. Pertama adalah HGU aktif. Menurut Dadang, HGU disebut aktif jika lahan tersebut ada dan tanahnya dikelola serta ditanami oleh pemegang hak.
Source: Kompas August 28, 2020 05:26 UTC