Modus pelaku investasi bodong DNA ProBagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSadHalaman SelanjutnyaAwal mula kasus investasi bodong…Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi. "Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dilansir dari Antara, Kamis, 7 April 2022.Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan investasi DNA Pro dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Source: Media Indonesia April 08, 2022 09:05 UTC