Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang diketuai Eggi Sudjana (kedua dari kanan) meminta penyidik melakukan gelar perkara. TEMPO.CO, Jakarta – Eggi Sudjana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar. Baca: Dikaitkan dengan Saracen, Eggi Sudjana Menolak Diperiksa“Pertanyaan seriusnya, ada gak ajaran lain selain Islam tentang Ketuhanan Yang Maha Esa ? “Tidak ada ajaran selain Islam ya, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang seusai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan,” kata Eggi. Dalam laporan itu, Eggi Sudjana dituduh melanggar pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source: Koran Tempo October 06, 2017 04:30 UTC