Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus. Jenis Angkutan SewaKendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online. Kapasitas silinder mesin kendaraanAngkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc. PajakSubstansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
Source: Kompas March 15, 2017 11:37 UTC