Bela KPK, LPSK Sebut Safe House Bentuk Perlindungan Maksimal[JAKARTA] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membela KPK seputar adanya fasilitas safe house (rumah aman), yang belakangan dijadikan kontroversi oleh Pansus Angket KPK sebagai rumah sekap yang justru digunakan sebagai tempat intimidasi. "Terlepas dari pemaknaan safe house KPK yang dipersoalkan Pansus Angket KPK, saksi yang ditempatkan dalam rumah aman merupakan terlindung (saksi/korban/pelapor) dalam kondisi khusus yang sangat terancam keselamatan jiwanya. Berbeda dengan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan LPSK berwenang mengelola rumah aman serta mengelola kemanannya. "Bila keberadaan rumah aman diketahui pihak luar, maka tempat tinggal tersebut tidak layak lagi dijadikan rumah aman. Dan hingga saat ini, dalam beberapa perkara, LPSK melindungi saksi dan whistleblower yang perkaranya sedang ditangani KPK," jelasnya.
Source: Suara Pembaruan August 10, 2017 00:11 UTC