Mereka merekrut tenaga kerja ilegal Indonesia khusus dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), 18 Agustus 2016. Tempo/RezkiTEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 13 tersangka perdagangan orang (human trafficking) di Nusa Tenggara Timur mulai diadili di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 25 Januari 2017. Empat terdakwa yang dianggap sebagai perekrut tenaga kerja, yakni Eduard Leneng, Marta Kaligula, Putri Novitasari, dan Gostar Moses Bani disidangkan terpisah dengan sembilan pelaku lainnya. Saat dilakukan perekrutan, tidak ada surat persetujuan dari orangtua calon tenaga kerja karena tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. Yufrida Selan awalnya direkrut Martha Kaligula dan dititipkan ke kantor Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik tersangka Putriana Novitasari.
Source: Koran Tempo January 25, 2017 05:29 UTC