Beleid itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan online atau PMSE. Apabila pedagang online merugikan konsumen, maka konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,” bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini. Menteri, kata aturan itu, juga dapat mengupayakan pengeluaran pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan jika terdapat laporan kepuasan konsumen.
Source: Koran Tempo December 04, 2019 10:07 UTC