Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan arahan terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) berkomitmen untuk melaksanakan apa pun keputusan Presiden. Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Tjahjo Kumolo di kantor Kemkumham, Jakarta, Senin (7/10/2019). Menurut Tjahjo, Kemkumham tentu bakal menyiapkan materi-materi dan pertimbangan yang dibutuhkan menyangkut Perppu KPK. Tak hanya itu, Tjahjo menyatakan, kelanjutan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya pun sedang dikaji secara mendalam.
Source: Suara Pembaruan October 07, 2019 04:52 UTC