Belum Ditahan, Penabrak Polantas di TVRI Ditetapkan Tersangka - News Summed Up

Belum Ditahan, Penabrak Polantas di TVRI Ditetapkan Tersangka


JawaPos.com – Ade Permana Putra, 26, penabrak polisi lalu linta (Polantas) bernama Briptu Gugur Ebenezer di seberang gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti melakukan tindak pidana. “Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Yusri seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin (20/2). Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk Ade Permana Putra, pengemudi Honda Jazz merah, yang menabrak anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, tepatnya di seberang Gedung TVRI pada Sabtu (18/1) dinihari sekira pukul 02.30. Akibat kejadian itu, Briptu Gugur mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kaki kanan, karena diserempet atau ditabrak mobil pelaku.


Source: Jawa Pos January 20, 2020 06:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */