Bemo dan oplet melayani angkutan di pinggir Kota Jakarta. Mulai 13 Desember 1985, sekitar 500 bemo di Medan terkena Perda Nomor 2/1981 yang melarang beroperasinya kendaraan umum yang berusia lebih dari 15 tahun. Pemerintah Kodya Medan baru bisa mewujudkan kebijakannya mulai 1 Juli 1987. Pada waktu yang sama, Pemerintah Kodya Bandung membatasi jumlah angkutan bemo. Sementara data pemungut retribusi mencatat jumlah bemo pada enam rute di Kodya Bandung sebanyak 1.432 buah.
Source: Kompas July 22, 2019 00:56 UTC