JawaPos.com – Wacana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tak akan lagi menanggung biaya sejumlah penyakit sebesar 100 persen menjadi kontroversi. BPJS tak punya kewenangan mana biaya yang dijamin dan mana yang dijamin sebagian,” tukas Habullah kepada JawaPos.com, Sabtu (25/11). Namun, fakta di lapangan seringkali ditemui bahwa masih banyak Peserta BPJS Kesehatan yang ternyata masih harus membayar biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan yang sebenarnya termasuk dalam kelompok “dijamin” misalnya obat. “Soal obat yang membutuhkan urun iur pasien atau tak ditanggung BPJS, itu terkait masalah efektivitasnya saja,” papar Hasbullah. Secara garis besar biaya tambahan yang dibayarkan oleh Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dapat dikelompokkan atas dua, yaitu biaya tambahan yang dibolehkan dan biaya tambahan yang tidak dibolehkan.
Source: Jawa Pos November 26, 2017 05:37 UTC