RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, sampai saat ini belum Putri belum ditahan. “Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya,” ungkap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). “Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
Source: Jawa Pos August 19, 2022 18:15 UTC