JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung diketahui tak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya sejak 2013 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sebagai penyelenggara negara yang baik, Maruli wajib melaporkan harta kekayaannya secara rutin. "Ya seharusnya dia penuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (28/10). Kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Serta, wajib melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 08:42 UTC